Monday, May 07, 2012


NASIONALISASI SUMBER DAYA ALAM

Secara de jure Indonesia sudah merdeka sejak tahun 1945, ketika Presiden Soekarno membacakan teks Proklamasi pada 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta Pusat. Pada September 1950 Indonesia juga resmi bergabung menjadi anggota PBB yang ke-60. Hal ini merupakan indikasi kemerdekaan Indonesia absolute diakui oleh dunia Internasional.

Sayangnya, secara de facto Indonesia masih belum merdeka dari imperialisme dan kolonialisme bangsa asing. Penjajahan model baru ini lazim disebut dengan Neokolonialisme. Penjajahan model baru ini tidak lagi memandang kolonialisme sebagai penjajahan fisik, dimana pemerintahan dan penguasaan atas semua sumberdaya dilakukan secara paksa suatu bangsa terhadap bangsa lain.

Neokolonialisme ini berwujud hegemoni suatu bangsa terhadap bangsa lain dalam bidang politik, ekonomi, hukum dan sebagainya. Alih-alih menjalin hubungan diplomatik, bangsa asing mencengkeram Indonesia dan menguras habis kekayaan alamnya. Walhi mencatat tidak kurang 85 persen potensi sumber daya alam strategis dari Sabang sampai Merauke dikuasai asing. Kehadiran buku ini menjadi penting dan sangat mendesak melihat realitas yang terjadi di Negara ini. Negara yang subur dan kaya akan sumber daya alam, namun tidak mampu menikmati kekayaan sendiri. Lantaran ulah kolonialisasi modern, bangsa kita dilanda defisit kenegaraan luar biasa. Naasnya, bahkan tidak jarang kita harus menjadi buruh di rumah (negeri) sendiri dan memperkaya bangsa lain. Sungguh miris memang, namun inilah kenyataan yang harus kita terima.

Berdasarkan pasal 33 UUD 1945 jelas menyebutkan bahwa bumi dan seisinya dikuasai oleh Negara. Pasal ini mengindikasikan bahwa sumber daya alam (SDA) dikelola sendiri oleh Negara. Hasil pengelolaan tersebut diprioritaskan untuk kesejahtraan rakyat. Sayangnya, fakta berkata sebaliknya. Kekayaan SDA kita hampir semuanya dikelola oleh pihak asing. Sudah berapa besar investor asing meraup keuntungan dari Freeport, Blok Cepu, hingga Gas Alam Aru, dan berapa banyak yang kembali kepada bangsa ini, tentu tidak sebanding.

Pihak asing melakukan tindakan ini bukan tanpa payung hukum. Beberapa produk undang-undang dan peraturan di Negara kita nyata-nyata lebih memihak terhadap kepentingan mereka dibandingkan kepentingan nasional. Keberpihakan ini dapat kita lihat antara lain pada UU Migas, UU Sumber Daya Air, RUU Penanaman Modal Asing (PMA) dan berbagai peraturan di bidang PMA. Penulis buku, menawarkan sebuah solusi jika ingin menikmati kekayaan kita, yaitu nasionalisasikan SDA.

No comments:

Twitter Facebook

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | coupon codes