
BROWN ENERGY PERLU DIAUDIT
Brown energy, yang dikembangkan oleh Yull Brown dan diperkenalkan tahun 1974, merupakan temuan yang telah menjadi public domain atau dapat digunakan secara cuma-cuma tanpa harus membayar royalti. Informasi tentang pembuatan Brown energy dapat diakses di beberapa situs web.
(Kompas, 21-6-2008)
(Kompas, 21-6-2008)
"Dalam hal ini, Badan Pengajian dan Penerapan Teknologi memiliki kemampuan untuk itu," kata Deputi Bidang Teknologi Informasi Energi dan Material pada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Marzan Aziz Iskandar di Jakarta, Jumat (20/6). Dia menanggapi introduksi Brown energy atau teknik elektrolisa air untuk menghemat bahan bakar minyak (BBM) pada kendaraan bermotor (Kompas, 19/6).
Teknologi baru yang diperkenalkan kepada masyarakat hendaknya jadi perhatian instansi terkait, dalam hal ini Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral serta Departemen Perindustrian. Departemen Perindustrian, misalnya, dapat menguji kinerja dan tingkat keamanan alat elektrolisa bahan bakar air (BBA) tersebut.
Namun, jika departemen teknis tidak memiliki fasilitas pengujian, BPPT dapat melakukan audit atas permintaan pihak di departemen itu, ujar Marzan. La mengambil contoh ketika pemerintah meminta mengaudit pabrik Texmaco, beberapa tahun lalu.
Dalam proses audit, akan diteliti tentang proses perakitan dan keamanannya, baik dalam prosedur pembuatan maupun penggunaannya
Standar produk
Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Bambang Setiadi mengatakan, produk teknologi yang memiliki potensi besar membahayakan keselamatan dalam pembuatan dan penggunaannya wajib memiliki standar produk
la mengambil contoh, tabung gas yang dapat meledak pada tiap bagiannya, mulai dari tabung, selang, dan regulator, memiliki standar nasional Indonesia (SNI). Kompor gasnya mengacu pada standar internasional.
Penetapan standar oleh panitia teknis di BSN, lanjut Bambang, dilakukan berdasarkan usulan departemen teknis, dalam hal ini Departemen Perindustrian dan Departemen ESDM.
Brown energy, seperti dijelaskan perekayasanya Poempida Hidayatullah, memiliki risiko muncul ledakan dari gas hidrogen yang dihasilkan apabila terjadi kesalahan dalam pembuatan dan penggunaannya Namun, menurut dia, pada alat elektrolisa itu dipasang sekring atau sistem pengamannya.
Brown energy, yang dikembangkan oleh Yull Brown dan diperkenalkan tahun 1974, merupakan temuan yang telah menjadi public domain atau dapat digunakan secara cuma-cuma tanpa harus membayar royalti. Informasi tentang pembuatan Brown energy dapat diakses di beberapa situs web.
Bambang dan Marzan menilai, bagaimanapun, harus ada aturan dan pengawasan dalam mengaplikasikan teknologi itu di Indonesia agar tidak menelan korban jiwa Itu karena akan berbahaya bila peralatan yang berisiko meledak tidak mengacu pada standar yang pasti dalam pembuatannya Selain pada alatnya, juga harus ada standar pada konsentrasi larutan yang digunakan.
Revitalisasi
Sebetulnya, ada Bagian Audit Teknologi di BPPT yang memiliki wewenang melakukan audit dan clearing house teknologi yang di gunakan di Indonesia, tetapi Marzan menyayangkan fungsinya yang terabaikan.
la mengakui, selama ini bagian Audit, sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres Nomor 121 Tahun 2001 tentang pembentukannya, akan melakukan audit kelayakan suatu teknologi pada suatu institusi atau industri berdasarkan permintaan departemen teknis. "Selama ini audit teknologi oleh BPPT hanya di lingkungan pemerintahan dan perusahaan negara," ujarnya.
Melihat perkembangan yang terjadi belakangan ini, Marzi mengusulkan agar dilakukan revitalisasi fungsi audit teknologi yang dimiliki BPPT. " Perlu revisi perpres yang memberi wewenang BPPT proaktif melakukan audit teknologi baru yang diintroduksi," ujarnya. (YUN)
Teknologi baru yang diperkenalkan kepada masyarakat hendaknya jadi perhatian instansi terkait, dalam hal ini Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral serta Departemen Perindustrian. Departemen Perindustrian, misalnya, dapat menguji kinerja dan tingkat keamanan alat elektrolisa bahan bakar air (BBA) tersebut.
Namun, jika departemen teknis tidak memiliki fasilitas pengujian, BPPT dapat melakukan audit atas permintaan pihak di departemen itu, ujar Marzan. La mengambil contoh ketika pemerintah meminta mengaudit pabrik Texmaco, beberapa tahun lalu.
Dalam proses audit, akan diteliti tentang proses perakitan dan keamanannya, baik dalam prosedur pembuatan maupun penggunaannya
Standar produk
Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Bambang Setiadi mengatakan, produk teknologi yang memiliki potensi besar membahayakan keselamatan dalam pembuatan dan penggunaannya wajib memiliki standar produk
la mengambil contoh, tabung gas yang dapat meledak pada tiap bagiannya, mulai dari tabung, selang, dan regulator, memiliki standar nasional Indonesia (SNI). Kompor gasnya mengacu pada standar internasional.
Penetapan standar oleh panitia teknis di BSN, lanjut Bambang, dilakukan berdasarkan usulan departemen teknis, dalam hal ini Departemen Perindustrian dan Departemen ESDM.
Brown energy, seperti dijelaskan perekayasanya Poempida Hidayatullah, memiliki risiko muncul ledakan dari gas hidrogen yang dihasilkan apabila terjadi kesalahan dalam pembuatan dan penggunaannya Namun, menurut dia, pada alat elektrolisa itu dipasang sekring atau sistem pengamannya.
Brown energy, yang dikembangkan oleh Yull Brown dan diperkenalkan tahun 1974, merupakan temuan yang telah menjadi public domain atau dapat digunakan secara cuma-cuma tanpa harus membayar royalti. Informasi tentang pembuatan Brown energy dapat diakses di beberapa situs web.
Bambang dan Marzan menilai, bagaimanapun, harus ada aturan dan pengawasan dalam mengaplikasikan teknologi itu di Indonesia agar tidak menelan korban jiwa Itu karena akan berbahaya bila peralatan yang berisiko meledak tidak mengacu pada standar yang pasti dalam pembuatannya Selain pada alatnya, juga harus ada standar pada konsentrasi larutan yang digunakan.
Revitalisasi
Sebetulnya, ada Bagian Audit Teknologi di BPPT yang memiliki wewenang melakukan audit dan clearing house teknologi yang di gunakan di Indonesia, tetapi Marzan menyayangkan fungsinya yang terabaikan.
la mengakui, selama ini bagian Audit, sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres Nomor 121 Tahun 2001 tentang pembentukannya, akan melakukan audit kelayakan suatu teknologi pada suatu institusi atau industri berdasarkan permintaan departemen teknis. "Selama ini audit teknologi oleh BPPT hanya di lingkungan pemerintahan dan perusahaan negara," ujarnya.
Melihat perkembangan yang terjadi belakangan ini, Marzi mengusulkan agar dilakukan revitalisasi fungsi audit teknologi yang dimiliki BPPT. " Perlu revisi perpres yang memberi wewenang BPPT proaktif melakukan audit teknologi baru yang diintroduksi," ujarnya. (YUN)
No comments:
Post a Comment